Kedokteran Gigi merupakan suatu cabang ilmu kedokteran
yang membahas tentang evaluasi, diagnosa, tindakan preventif (pencegahan) dan
atau perawatan (bedah atau non bedah) terhadap suatu penyakit, gangguan yang terjadi
di area permukaan rongga mulut, maksilofasial (wajah dan rahang atas) atau
struktur yang berdekatan serta mempelajari efeknya terhadap tubuh manusia.
Orang-orang yang melakukan praktek di bidang kedokteran gigi disebut dengan
dokter gigi (barat:dentist). Pihak lain yang terkait di bidang
kedokteran gigi adalah perawat gigi dan teknik gigi.
KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI
• Menjalankan profesi kedokteran
diperlukan adanya kode etik sebagai pedoman.
• Dokter Gigi sikap dan tindakan
terpuji, penuh kejujuran dan tanggung jawab, baik berinteraksi dgn pasien,
masyarakat, teman sejawat, maupun profesinya.
• 5 bab dan 19 pasal. Kewajiban umum;
tdk boleh dipengaruhi mencari keuntungan pribadi.
• Kewajiban drg thd pasien; informasi,
imbalan jasa tdk wajar, merujuk, tdk diskriminatif, merahasiakan pasien,
pertolongan darurat batas kemampuan.
• Kewajiban drg thd teman sejawat.
Sebagaimana ingin diperlakukan, tdk mengambil alih pasien sejawat tanpa
persetujuan, beritahu pengganti.
• Kewajiban drg thd diri sendiri.
Mempertahankan martabat, ikuti perkembangan ilmu, pelihara kesehatan
• Penutup, ETKG wajib diamalkan. Sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yg secara tegas
mengatakan apa yg benar dan baik, dan apa yg tidak benar dan tidak baik bagi
profesional.
Kedokteran Gigi Umum
Sama halnya dengan bidang kedokteran umum, maka kedokteran gigi memiliki 2 jenis praktisi. Yaitu dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis. Untuk dokter gigi umum, secara khusus di Indonesia umumnya ditempuh selama 5-6 tahun. Yang terdiri 2 tahap pendidikan yaitu :
- Program strata satu (preklinik) yang keluarannya akan bergelar Sarjana Kedokteran Gigi (SKG). Lama pendidikan berkisar 3-4 tahun
- Program profesi (klinik) yang merupakan lanjutan dari pendidikan preklinik. Keluarannya akan berhak menyandang gelar Dokter Gigi. Lama pendidikan adalah 2 tahun
Kewenangan dokter gigi umum tentu
saja terbatas dibanding dokter gigi spesialis. Tindakan perawatan yang dapat
dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang,
pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan.
Spesialisasi Kedokteran Gigi
Secara umum di bidang kedokteran gigi ada 9 spesialisasi yang dikenal secara internasional. Untuk menjadi seorang dokter gigi spesialis maka seorang dokter gigi umum harus menjalani terlebih dahulu sebuah program pendidikan residensial (semacam pemagangan) selama 2-4 tahun (tergantung spesialisasi yang digarap). Adapun bidang spesialisasi tersebut antara lain :
Spesialisasi Kedokteran Gigi
Secara umum di bidang kedokteran gigi ada 9 spesialisasi yang dikenal secara internasional. Untuk menjadi seorang dokter gigi spesialis maka seorang dokter gigi umum harus menjalani terlebih dahulu sebuah program pendidikan residensial (semacam pemagangan) selama 2-4 tahun (tergantung spesialisasi yang digarap). Adapun bidang spesialisasi tersebut antara lain :
- Dental Public Health spesialisasi yang membahas tentang epidemiologi dan kebijakan sosial kesehatan. Tidak ada gelar spesialis khusus untuk bidang ini, kebanyakan gelar yang didapatkan adalah Master.
- Endodontic adalah spesialisasi yang membahas tentang terapi saluran akar dan studi tentang penyakit pada rongga pulpa. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Kons. (Spesialis Konservasi)
- Oral and Maxillofacial Pathology adalah spesialisasi yang membahas tentang perawatan terhadap penyakit pada rongga mulut dan maksilofasial. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.OM (Spesialis Oral Medicine)
- Oral and Maxillofacial Radiology adalah spesialisasi yang membahas tentang studi dan interpretasi gambaran radiologi rongga mulut dan maksilofasial. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.RKG (Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi)
- Oral and Maxillofacial Surgery adalah spesialisasi yang membahas tentang pembedahan dalam rongga mulut berupa ekstraksi, implan, dan operasi wajah. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.BM (Spesialis Bedah Mulut)
- Orthodontics and Dentofacial Orthopaedics adalah spesialisasi yang membahas tentang koreksi posisi gigi-geligi dan modifikasi dari garis wajah serta pertumbuhan rahang. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Ortho. (Spesialis Orthodonsi)
- Periodontics adalah spesialisasi yang membahas tentang studi dan perawatan penyakit pada jaringan periodonsium (jaringan sekitar gigi) secara bedah dan non-bedah serta penempatan dan pengaturan daripada implant. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Perio. (Spesialis Periodontologi)
- Pediatric dentistry adalah spesialisasi yang membahas tentang kedokteran gigi anak. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.KGA (Spesialis Kedokteran Gigi Anak)
- Prosthodontics adalah spesialisasi yang membahas tentang gigi palsu, jembatan dan restorasi dari implan serta pembuatan organ wajah palsu seperti : mata palsu, telinga palsu, hidung palsu dan sebagainya. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Pros (Spesialis Prosthodonsi)
KOMPETENSI
DOKTER GIGI
• Standar
Kompetensi bagi penyelenggaraan pendidikan kedokteran gigi mengandung
pengertian sebagai kriteria minimal yang harus dicapai oleh setiap lulusan
institusi pendidikan dokter gigi di Indonesia agar para lulusannya kelak
dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mutu yang hampir samaKompetensi Dokter
Gigi Indonesia terdiri dari Domain, Kompetensi Utama dan Kompetensi
Penunjang dengan rincian sebagai berikut :
• Domain I : Profesionalisme
Melakukan
praktik di bidang kedokteran gigi sesuai dengan keahlian, tanggung jawab,
kesejawatan, etika dan hukum yang relevan.
• Domain II : Penguasaan Ilmu Pengetahuan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Memahami ilmu kedokteran dasar
dan klinik, kedokteran gigi dasar dan klinikyang relevan sebagai dasar
profesionalisme serta pengembangan ilmu kedokteran gigi.
• Domain III : Pemeriksaan Fisik Secara Umum dan Sistem Stomatognatik
Melakukan
pemeriksaan, mendiagnosis dan menyusun rencana perawatan untuk mencapai
kesehatan gigi dan mulut yang prima melalui tindak
• Domain IV : Pemulihan Fungsi
Sistem Stomatognatik
Melakukan
tindakan pemulihan fungsi sistem stomatognatik melalui penatalaksanaan klinik.
• Domain V : Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat
Menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat menuju kesehatan gigi dan mulut yang prima.
• Domain VI : Manajemen Praktik Kedokteran Gigi
Menerapkan fungsi manajemen
dalam menjalankan praktik KGan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
0 komentar:
Posting Komentar